Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, Dan Hak Merek

Perbedaan Hak Cipta Hak Paten Dan Hak Merek

Hak cipta, hak paten, dan hak merek adalah salah satu hak yang termasuk dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual. Walaupun sama – sama hak, namun terdapat beberapa perbedaan dari ketiga hak ini.

Perbedaan ini bisa Anda ketahui jika Anda menyimak artikel yang satu ini kalau Anda memang ingin mempelajari-nya secara jelas. Adapun perbedaannya ini dari penjelasan hingga tujuan dari hak memiliki kegunaannya masing-masing.

Sehingga jika Anda mengetahui perbedaan diantara hak cipta, hak paten, dan hak merek, maka Anda dapat dengan mudah menggunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Hak Cipta, Hak Paten, Dan Hak Merek

Pada penjelasan perbedaan antara hak cipta, hak paten, dan hak merek akan dibagi menjadi tiga perbedaan yaitu dari segi definisi, tujuan, dan masa berlaku.

Dengan mengetahui berdasarkan faktor perbedaannya, maka Anda dapat dengan mudah langsung membandingkan satu sama lainnya tanpa harus baca bolak-balik penjelasan di bawah ini. Berikut adalah penjelasan singkatnya untuk Anda.

Perbedaan Secara Definisi

Perbedaan pada definisi akan membuat Anda yang ingin mempelajari materi ini akan sangat jelas dengan perbedaannya. Adapun perbedaan definisi dari hak cipta, hak paten, dan hak merek. Perbedaan ini akan dibahas sebagai berikut dari segi definisi.

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak yang diberikan secara eksklusif pada suatu ciptaan yang diberikan dalam bentuk atau wujud yang nyata. Sehingga hak cipta sendiri akan didapatkan secara langsung dan otomatis didapatkan tanpa perlu didaftarkan jika menciptakan sesuatu.

Pada hak cipta sendiri dibagi menjadi dua yaitu hak moral dan hak ekonomi. Perbedaannya adalah jika hak cipta moral akan berlaku secara permanen sedangkan hak cipta ekonomi memiliki masa laku yang berbeda-beda. Aturan hak cipta ada pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pengertian Hak Paten

Hak paten adalah sebuah hak yang khusus untuk inventor terhadap invensi yang dilakukan olehnya pada bidang teknologi. Sehingga secara langsung jika hak paten akan diakui jika sudah ditemukan oleh penemu-nya sendiri. Hal ini sudah di atur pada UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten.

Pada hak ini ada dua lingkup yaitu paten dan paten sederhana. Jika paten diberikan kepada invensi baru yang hadir dan dapat diterapkan di dalam industri. Sedangkan paten sederhana adalah paten yang diberikan pada setiap invensi baru dengan adanya pengembangan dari produk yang ada sebelumnya.

Pengertian Hak Merek

Untuk hak yang satu ini beda dengan kedua hak yang diatas. Hak merek adalah hak khusus pada seseorang yang memiliki sebuah merek yang telah terdaftar dan memiliki jangka waktu tertentu. Sehingga jika memiliki hak ini, seseorang pemilik merek bebas menggunakan merek untuk sebuah produk atau jasa yang dibuat.

Perbedaan Secara Tujuan

Adapun perbedaan secara tujuan membuat Anda semakin memahami perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

Tujuan Hak Cipta

Tujuan dari hak ini adalah agar si pencipta memiliki hak atas dari ciptaannya yang digunakan. Sehingga jika Anda orang yang ingin melakukan produksi sesuatu menggunakan ciptaan orang lain, maka si pencipta akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan

Tujuan Hak Paten

Untuk tujuan hak paten sendiri adalah menjaga hasil invensi dari inventor tidak dijual dan diproduksi secara massal oleh orang lain. Sehingga jika Anda yang melakukan produksi untuk mendapatkan keuntungan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku untuk paten.

Tujuan Hak Merek

Dari pengertiannya sendiri sudah menjelaskan bahwa hak merek memiliki tujuan untuk orang lain menggunakan merek yang sama dengan pemiliknya.

Sehingga orang yang dengan sengaja menggunakan merek yang sama akan mendapatkan sanksi jika dilakukan proses hukum. Selain itu dampaknya banyak merek yang dibuat mirip untuk bisa mengikuti ketenaran dari merek tersebut.

Dari tujuan bisa Anda simpul-kan perbedaan dari hak cipta, hak paten, dan hak merek. Sehingga Anda bisa dengan jelas mengetahui hak apa yang harus Anda proses ketika memiliki sebuah ide, produk, dan sesuatu lainnya.

Masa berlaku Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

Untuk masa berlaku pada setiap hak bermacam-macam. Untuk paten mendapatkan masa atau jangka waktu 20 tahun sedangkan untuk paten sederhana memiliki jangka waktu hanya 10 tahun saja.

Lalu untuk masa berlaku hak merek memiliki jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian untuk hak cipta moral memiliki jangka waktu selamanya dan ekonomi masa berlaku tertentu.

Itulah penjelasan singkat dari Pranata Printing untuk perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek yang bisa Anda ketahui dan Anda pelajari.

Related Posts